ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/413/2025, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/379/2025 tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, maka peril pengisian kembali jabatan anggota badan permusyawaratan desa sungai telang kecamtaan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang keanggotaan badan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa; -Keputusan ini menetapkan keanggotaan bdan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030; |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan; -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 19 desember 2025; -Lampiran 1 halaman |