JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 413 / TAHUN 2025 TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 19 Dec 2025
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/413/2025, 4 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

 

ABSTRAK :

-Berdasarkan keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/379/2025 tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, maka peril pengisian kembali jabatan anggota badan permusyawaratan desa sungai telang kecamtaan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang keanggotaan badan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa;

-Keputusan ini menetapkan keanggotaan bdan permusyawaratan desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030;

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan;

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 19 desember 2025;

-Lampiran 1 halaman